NILAI, NORMA, MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Dalam
kehidupan manusia antara nilai, norma, moral, etika dan hukum adalah satu
keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa "cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau diinginkan.[1] Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap
dan perilaku manusia. Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan
setiap manusia. Nilai manusia berada pada hati nurani, kata hati dan pikiran
sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem
nilai. Sedangkan Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. [2] Norma
merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti
terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumbeer bagi norma. Tanpa
ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatnya norma maka nilai yang
hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia
menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki
nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya
dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia
lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. [3] Moral dalam perwujudannya dapat berupa
peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral
berkaitan dengan tingkah laku manusia (human) tentang hal baik-buruk. Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakatnya dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya
yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Etika (Yunani Kuno "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[4] Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan
mereka yang akan dipilih. [5]
Jadi antara Nilai, Moral, Etika, Norma, dan Hukum
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan yang dimana Nilai yaitu menilai perbuatan manusia berdasarkan Etika yang baik dan benar dari segi Moral berupa tingkah lakunya yang akan diimplementasikan melalui tindakan atau
perbuatan. Dari tindakan itu akan didasarkan melalui norma yang mengatur
tingkah laku masyarakat, apabila tingkah laku ini menyimpang maka akan
ditindaklanjuti melalui Hukum yaitu diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang
dilakukan.
Sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Nilai
- https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_%28sosiologi%29
- https://id.wikipedia.org/wiki/Moral
- https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum