Senin, 02 Mei 2016

NILAI, NORMA, MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Edit Posted by with No comments
NILAI, NORMA, MORAL, ETIKA, DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Dalam kehidupan manusia antara nilai, norma, moral, etika dan hukum adalah satu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Nilai adalah alat yang menunjukkan alasan dasar bahwa "cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial dibandingkan cara pelaksanaan atau keadaan akhir yang berlawanan. Nilai memuat elemen pertimbangan yang membawa ide-ide seorang individu mengenai hal-hal yang benar, baik, atau diinginkan.[1] Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada pada hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai. Sedangkan Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku. [2] Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumbeer bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatnya norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. 
 Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. [3] Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku manusia (human) tentang hal baik-buruk. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Etika (Yunani Kuno "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.[4] Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. [5]
Jadi antara Nilai, Moral, Etika, Norma, dan Hukum saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan yang dimana Nilai yaitu menilai perbuatan manusia berdasarkan Etika yang baik dan benar dari segi Moral berupa tingkah lakunya yang akan diimplementasikan melalui tindakan atau perbuatan. Dari tindakan itu akan didasarkan melalui norma yang mengatur tingkah laku masyarakat, apabila tingkah laku ini menyimpang maka akan ditindaklanjuti melalui Hukum yaitu diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sumber :
  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Nilai
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_%28sosiologi%29 
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Moral 
  4. https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum


0 komentar:

Posting Komentar